kompetensi guru profesional
Nama : Muhammad Nurhuda
Nim. : 12001341
Kelas :4 i Pai
Kompetensi guru profesional
Seorang guru dikatakan sebagai sebagai guru profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Apa saja empat macam-macam kompetensi guru tersebut? Empat standar kompetensi profesional guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Disini adapun keempat kompetensi tersebut ialah yang pertama ada;
1. Kompetensi Pedagogik
dalam Kompetensi ini sendiri dimana meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Memahami peserta didik secara mendalam dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik dan non akademik.
2. Kompetensi Kepribadian
dalam Kompetisi ini menekankan pada kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi Sosial
Dalam Kompetensi ini dimana kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Dalam Kompetensi ini sendiri penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dari keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Komentar
Posting Komentar